22 Juni 2021
Pengenalan Konsep FPIC
Level: Introductory.
Duration of Course: 2 hours.
FPIC (Free, Prior, Informed Consent) atau lebih dikenali sebagai "Kesepakatan Bebas, Diawal dan Diinformasikan (KBDD)" adalah rangkaian hak-hak asasi manusia bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuannya terhadap pelaksanaan kegiatan apapun yang dapat mempengaruhi hak-hak, lahan, sumberdaya, Kawasan, penghidupan, dan ketahanan pangan mereka.” (Accountability Framework, 2019)
KBDD adalah suatu proses yang terdiri dari serangkaian pertukaran informasi, konsultasi, deliberasi internal, dan langkah-langkah negosiasi. Hasil dari PBDD merupakan dokumentasi mengenai hal-hal yang disepakati dan tidak disepakati oleh pihak-pihak yang terkait.
Setelah menyelesaikan modul ini, praktisi diharapkan mampu untuk:
1. Meningkatkan pemahaman praktisi fasilitator desa mengenai KBDD & konsep kunci serta hak asasi manusia
2. Mempersiapkan praktisi bila harus melakukan fasilitasi proses KBDD
3. Mengenalkan langkah-langkah untuk melakukan proses KBDD
4. Memahami peran dan hak pihak-pihak dalam proses KBDD
5. Memahami kenapa KBDD merupakan sebuah proses yang membutuhkan waktu lama
If you have any queries about this course or other courses, please write to: proforestacademy@proforest.net